CARA MENJELASKAN KEPADA PELANGGAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PEMAKAIAN LISTRIK

Melanjutkan pembahasan pada tulisan kami sebelumnya mengenai jenis pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik, kali ini saya akan share sedikit pengalaman maupun rekan saya dalam menjelaskan kepada pelanggan yang melakukan pelanggaran ataupun pencurian tenaga listrik.
Kasus Pertama : Pelanggaran P1 (Mempengaruhi/merusak alat pembatas daya listrik atau MCB)
Tim P2TL : Permisi Pak/Bu, ada yang ingin kami jelaskan sedikit.
Pelanggan : Iya Pak ada apa ya..??
Tim P2TL : Begini Pak/Bu, setelah kami memeriksa meteran/kabel listrik di rumah bapak, kami temukan pelanggaran jenis P1, yaitu mengganggu fungsi MCB. MCB yang seharusnya Bapak gunakan sesuai daya kontrak bapak adalah 6 Ampere, atau daya 1300, namun yang Bapak gunakan sekarang adalah 10 Ampere, atau daya 2200. Hal ini merupakan pelanggaran karena pemakaian listrik bapak bisa lebih besar dari yang semestinya, dan harga per kWh nya beda, semakin besar nilai daya kontrak maka semakin tinggi harga per kWh nya.
atau pada kasus P1 yang lain:
Tim P2TL : Begini Pak/Bu, setelah kami memeriksa meteran/kabel listrik di rumah bapak, kami temukan pelanggaran jenis P1, yaitu mengganggu fungsi MCB. MCB yang standar, ketika dalam posisi OFF, maka listrik di rumah bapak akan mati. Namun karena MCB bapak sudah dimodif (dijumper), maka listrik rumah tidak mati. Hal ini merupakan pelanggaran karena pemakaian listrik bapak bisa lebih besar dari yang semestinya.
Pelanggan: Ohh bgitu ya pak..
Tim P2TL : Iya Pak. Jadi sekarang kami ganti MCB Bapak sebagaimana yang seharusnya ya, dan kami buatkan berita acara temuan pelanggarannya. Bapak kami undang ke kantor PLN untuk menyelesaikan administrasinya. Oia karena ini pelanggaran, maka nanti akan ada tagihan susulan atau dendanya Pak..
Pelanggan: Kalo boleh tau, berapa ya dendanya Pak?
Tim P2TL: Kalo nilai pastinya kami kurang tau Pak, lebih baik nanti Bapak tanya langsung aja di kantor ya Pak.
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
Kasus Kedua : Pelanggaran P2 (Mempengaruhi/merusak fungsi alat ukur energi listrik atau kWh meter )
Tim P2TL : Permisi Pak/Bu, ada yang ingin kami jelaskan sedikit.
Pelanggan : Iya Pak ada apa ya..??
Tim P2TL : Begini Pak/Bu, setelah kami memeriksa meteran/kabel listrik di rumah bapak, kami temukan pelanggaran jenis P2, yaitu mengganggu fungsi kWh meter. Terdapat lubang pada kWh meter Bapak. Lubang ini pasti sengaja dibuat oleh seseorang, namun kami tidak tau dan tidak menuduh Bapak yang melakukan, kami hanya memeriksa dan menemukan hal ini. Lubang ini ketika dimasukkan dengan kawat maka akan mengganggu putaran piringan, sehingga akan menghambat atau memperlambat kenaikan angka di meteran. Sehingga tagihan listrik bapak lebih rendah daripada yang seharusnya.
Pelanggan: Ohh bgitu ya pak..
Tim P2TL : Iya Pak. Jadi sekarang kami undang Bapak ke kantor PLN untuk menyelesaikan administrasinya. Oia karena ini pelanggaran, maka nanti akan ada tagihan susulan atau dendanya Pak..
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
Kasus Ketiga : Pelanggaran P3 ( Sambung langsung dari kabel SR tanpa melalui kWh meter dan MCB )
Tim P2TL : Permisi Pak/Bu, ada yang ingin kami jelaskan sedikit.
Pelanggan : Iya Pak ada apa ya..??
Tim P2TL : Begini Pak/Bu, setelah kami memeriksa meteran/kabel listrik di rumah bapak, kami temukan pelanggaran jenis P3, yaitu sambung langsung dari kabel SR milik PLN tanpa melalui kWh meter dan MCB. Bisa dilihat, ini adalah kabel yang dihubungkan ke kabel SR langsung ke peralatan listrik di rumah Bapak. Hal ini merupakan pelanggaran karena pemakaian listrik Bapak yang menggunakan kabel ini (kabel sambung langsung) tidak terukur di meteran, ibaratnya bapak gunakan alat tersebut secara gratis. Hal ini akan mengurangi tagihan listrik bapak dan merugikan PLN.
Pelanggan: Ohh bgitu ya pak..
Tim P2TL : Iya Pak. Jadi sekarang kami terpaksa memutus meteran Bapak dan Bapak kami undang ke kantor PLN untuk menyelesaikan administrasinya. Oia karena ini pelanggaran, maka nanti akan ada tagihan susulan atau dendanya Pak..
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
Sekian, semoga bermanfaat
Electricity for a Better Life
-theloenkz-

Komentar

Postingan Populer